Kiai NU Tegaskan Dana Baznas Tidak Boleh Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

KH Marzuki Mustamar
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Kediri, VIVA Jatim –Sejumlah kiai Nahdlatul Ulama (NU) memberikan pernyataan tegas mengenai penggunaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Khofifah Ajak Masyarakat Pilih Makanan Bergizi pada Peringatan HGN 2025

Mereka menyatakan bahwa dana Baznas tidak boleh digunakan untuk mendanai program tersebut, karena ada ketentuan dalam syariat Islam yang harus dihormati.

Salah satu kiai yang menyuarakan pendapat ini, Kiai Marzuki Mustamar, menegaskan bahwa zakat yang dihimpun oleh Baznas memiliki aturan dan ketentuan yang jelas. "Dari kitab-kitab yang kami pelajari, zakat itu ditarik dengan syarat-syarat tertentu. 

Gekrafs Jatim Bagikan Ratusan Makanan Bergizi di Bangkalan

Zakat diambil dan dikelola oleh pihak yang memiliki wewenang sesuai dengan ketentuan dalam Islam. Penerimanya pun sudah ada ketentuannya," ujar Kiai Marzuki dilansir dari Antara pada Minggu 26 Januari 2025.

Menurutnya, apabila dana zakat dialihkan untuk program seperti MBG, yang bertujuan untuk memberikan makanan bergizi kepada anak-anak sekolah, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Islam. 

Tak Bisa Pakai Zakat, PBNU Sarankan Gunakan Infaq dan Sedekah Saja untuk MBG

Ia menganggap bahwa pemanfaatan dana Baznas untuk program tersebut akan menabrak aturan-aturan dalam syariat, karena dalam program MBG, penerimanya tidak hanya warga miskin atau Muslim, tetapi juga anak-anak dari kalangan yang lebih mampu dan non-Muslim.

"Kami tetap memegang keyakinan agama dan syariat kami. Zakat tidak bisa diberikan kepada non-Muslim, dan tidak tepat jika zakat digunakan untuk program yang tidak memenuhi syarat tersebut," jelas Kiai Marzuki.

Halaman Selanjutnya
img_title