Bukti Rekaman CCTV Perlihatkan Pelaku Bawa Koper Merah Berisi Tubuh Wanita yang Dimutilasi
- Viva
Dalam proses tersebut, Rohman memperagakan rangkaian adegan kejahatannya, mulai dari membawa koper hingga memasukkan jasad korban ke dalam mobil.
Kejahatan ini menjadi lebih kelam setelah diketahui bahwa tersangka membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi berbeda.
Tersangka akhirnya ditangkap oleh tim Jatanras Polda Jawa Timur pada Sabtu (25/1/2925) malam hari di Madiun. Dari pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menemukan bagian tubuh korban yang tersebar di sejumlah lokasi seperti Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.
Rohman kini dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Tersangka Bawa Koper Merah Berisi Jasad Wanita yang Dimutilasi" https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1793540-rekaman-cctv-ungkap-detik-detik-tersangka-bawa-koper-merah-berisi-jasad-wanita-yang-dimutilasi?page=1