Gerak Cepat Polres Jember Amankan Tersangka Pembunuh Siswi Hamil

Pelaku pembunuhan siswi ditangkap Polres Jember
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal Pasal 80 ayat 1 junto pasal 85 tentang perlindungan anak dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Mengejutkan, Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang Mengaku Gunakan Ilmu Hitam

"Kami masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap prlaku, ika ada unsur kesengajaan, pelaku juga kami jerat dengan pasal

340 kuhp tentang pembunuhan berencana, dimana ancamannya bisa seumur hidup," pungkas Kapolres.

Gegara Sikap Sopannya, Gibran Dinobatkan Warga Kehormatan Laskar Shalawat Nusantara di Jember