Gerak Cepat Polres Jember Amankan Tersangka Pembunuh Siswi Hamil

Pelaku pembunuhan siswi ditangkap Polres Jember
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal Pasal 80 ayat 1 junto pasal 85 tentang perlindungan anak dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dua Ungkapan Ini yang Membuat Pelaku Tega Mutilasi Korban dalam Koper Merah

"Kami masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap prlaku, ika ada unsur kesengajaan, pelaku juga kami jerat dengan pasal

340 kuhp tentang pembunuhan berencana, dimana ancamannya bisa seumur hidup," pungkas Kapolres.

KAI Daop 9 Berikan Makanan kepada Penumpang KA yang Terdampak Banjir di Grobogan