Kejari Kabupaten Mojokerto Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas
- Viva Jatim/Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan 1 tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi 27 puskesmas tahun anggaran 2021-2022. Kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 5 miliar.
Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat mengatakab, tersangka adalah YF. YF ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Januari 2025.
“Untuk tersangka berinisial YF,” katanya kepada VIVA Jatim, Jumat, 7 Februari 2025.
Informasi yang dihimpun, YF merupakan rekanan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto saat itu. Namun, Denanta belum membeberkan secara rinci terkait modus dan peran yang dilakukan YF.
Ia menyebut, akibat perbuatan YF, negara mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar.
“Kerugian kurangan lebih Rp 5 miliar,” tandanya.
YF dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto mulai mengusut kasus dugaan korupsi tersebut pada Agustus 2023.
Untuk memenuhi alat bukti, Korps Adhyaksa memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Mulai dari Kepala Puskesmas hingga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.
Hasil pemeriksaan, ditemukan penyelewengan dana kapitasi di 27 puskesmas Se-Kabupaten Mojokerto. Penyidik juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk melakukan audit. Audit ini untui menentukan nilai kerugian negera.