Pasutri Kompak Curi Motor di Kantor Desa Mojokerto, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkoba

Pasutri curi motor di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Mojokerto, VIVA JatimPasangan suami istri (pasurti) siri ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor di Halaman Kantor Desa Batan Krajan, Gedeg, Mojokerto. Mereka diketahui beraksi di 7 titik. 

BNN Sebut Pesisir Watulimo Jadi Lokasi Terbuka Penyebaran Narkotika di Trenggalek

Kedua tersangka adalah M David (31) asal Surabaya dan Risa Ayu (37) asal Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Kedua pasangan ini bertempat tinggal di sebuah kos daerah Kecamatan Gedeg. 

Kapolsek Gedeg Iptu Sukaren mengatakan, aksi pencurian yang terjadi di Halaman Desa Batan Krajan terjadi pada 3 Februari 2025 lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan mereka berawal dari rekaman CCTV yang menunjukkan aksi mereka mencuri sepeda motor Honda Vario nopol S 4256 TJ milik pelajar, RFN (17). 

Sempat Dibuntuti, Sopir Truk Muatan Permen Berhasil Ditangkap karena Bawa Sabu

“Perannya dalam rekaman yang didapat, mereka memantau situasi. Kalau sudah aman, yang laki-laki mengeksekusi, terus kabur bersama si perempuan,” kata Sukaren saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa, 4 Februari 2025. 

Hasil kejahatan mereka, biasanya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Sukaren menyebut, kedua pelaku telah beraksi di tujuh lokasi. 

Pemuda Tulungagung Curi Sepeda Motor di Trenggalek Berujung Dibui

“Tujuh TKP,” tandasnya.

Kapores Mojokerto Kota AKBP Daniel S Murunduri mengatakan, David menjual motor Honda Vario hasil curian tersebut senilai Rp 6,4 juta kepada seseorang berinisial AMT. AMT sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Oleh David Rp 5 juta ditransfer melalui rekening BCA kepada Risa. Sisanya Rp 1,4 juta digunakan David untuk membeli narkoba jenis sabu dan keperluan pribadi. 

“Uang yang Rp 5 juta digunakan untuk keperluan istrinya. Sisanya digunakan untuk membeli sabu," terangnya.

Kapores Mojokerto Kota AKBP Daniel S Murunduri mengatakan, David menjebol rumah kunci sepeda motor dengan kunci T yang dirakit sendiri. 

“Aksinya pai kunci T buatan sendiri dari besi yang ditipiskan pakai gerenda,” pungkas Daniel. 

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.