Pengedar Minyak Goreng tak Ber-SNI di Mojokerto Raup Omzet 30 Juta per Minggu
- Viva Jatim/M Luthfi
“Kurang lebih seminggu 900 ribu sampai 1 juta. (Dari mana ide bisnis itu muncul?) Ide sendiri karena permintaan konsumen, kurang lebih sudah satu tahun,” ungkap Nur.
Kasus ini terungkap, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengemasan minyak goreng curah ilegal pada 13 Maret 2025 sekitar jam 10.00 WIB. Lokasinya berada di rumah Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kemlagi Mojokerto.
Mendapati informasi tersebut, personelnya mendatangi lokasi produksi minyak kemasan tersebut. Benar saja, didapati minyak goreng dalam botol tanpa ada label dan izin edar dari BPOM serta SNI. Juga ditemukan 4 tandon plastik warna putih ukuran 1000 L.
Dari penangkapan ini, polisi menyita 1.654 botol kemasan minyak goreng ukuran 750 ml, 96 botol ukuran 500 ml, 40 botol ukuran 820 ml, 176 botol ukuran 1500 ml, 5 lakban warna hijau bertuliskan fresh Vegetable, 1 selang penyedot minyak goreng, 2 tangki warna oranye, 4 tandon warna putih berisi minyak goreng curah.
Adapula 1 unit mobil Pikap Grand Maxhitam Nopol S-8127-SD beserta STNK, 2 lembar surat timbang PT Mega Surya Mas, 2 lembar Surat Jalan PT Mega Suarya Mas, 2 buku nota penjualan, 1 buah timbangan Digital, 2 buah corong plastikc 30 pack botol plastik kosong, 1 buku Akta Perseroan Komenditer CV Bening Karya Sejati, 2 lembar NIB CV Bening Karya Sejati, surat keterangan terdaftar Kemenkumham CV Bening Karya Sejati, dan 1 buah Pompa Air.