Ribuan Miras Dimusnahkan Polres Blitar dari Berbagai Merek

Pemusnahan ribuan miras di Mapolres Blitar
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Blitar, VIVA Jatim – Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan oleh Polres Blitar bersama Forkopimda Blitar di halaman Mapolres. Ribuan miras tersebut disita dari pengedar dengan berbagai merek.

Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Pendidikan Jatim Cari Bukti Korupsi Rp65 Miliar

Pemusnahan langsung dipimpin oleh Bupati Blitar Rijanto, Wakapolres Blitar Kompol Dwi Okta Harianto menerangkan pemusnahan barang bukti dalam bentuk miras ini hasil kerja keras dan luar biasa operasi yang sudah dilakukan.

"Insyaallah kalau dilaksanakan secara konsisten dan terus menerus hal semacam ini insyaallah akan bisa diminimalisir. Serta hilang di peredaran masyarakat khususnya di Blitar," ujar Rijanto, Kamis, 20 Maret 2025.

Penjualan Kerupuk Rambak di Tulungagung Meningkat 200 Persen Jelang Lebaran

Rijanto tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Blitar dan Forkopimda. Bahwa kebersamaan ini yang ditunggu-tunggu masyarakat untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan.

"Sehingga membuat keberadaan masyarakat nyaman kerja dengan baik dan kesejahteraan akan meningkat," tandasnya.

Unggah Video Mobilnya Diserempet Polisi, Pemilik Ngaku Diintimidasi Wakapolres

Sementara Wakapolres Blitar Kompol Dwi Okta Harianto menjelaskan bahwa berlangsung mulai tanggal 9 Februari sampai 9 Maret 2025. Dari hasil operasi pekat ini barang bukti berhasil diamankan.

"Untuk miras yang dimusnahkan ada 3.062 botol dalam Operasi Pekat Bulan Ramadan ini," terang Kompol Dwi Okta Harianto.

Kepala Seksi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi melanjutkan tujuan operasi ini adalah apalagi bulan Suci Ramadan dan di saat nanti lebaran masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan baik dan kondusif.

Iptu Putut merinci 3.062 ini adalah sebanyak 2.527 botol arak 56 botol merek anggur merah, 184 botol merek topi miring 136 botol merek bintang kuntul 72 botol merek vodka.

"Lalu, 57 adalah merek Iceland jadi totalnya 3.062 botol minuman keras yang kita musnahkan," tambahnya.

Perihal pelaku, dirinya mengaku didapat dari pengedar lama. Sanksi kepada pelaku ada yang dikenakan tindak pidana ringan langsung dimintai keterangan. Serta dari unit Reskrim Narkoba akan dikenakan tindakan tipiring.

"Rata-rata ada pengedar kambuhan antara ada yang sudah lama mengulangi lagi," pungkasnya.