Tak Kapok Dibui, Residivis  Ditangkap Usai Jambret Warga Jombang Hingga Korban Terluka

Satreskrim Polres Jombang saat memberikan keterangan
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Sementara tersangka inisial Z yang merupakan warga Gresik hingga kini masih dalam pengejaran dan di tetapkan sebagai DPO. "Inisial Z warga Gresik kami tetapkan sebagai DPO hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran," terangnya. 

Tak Kapok 2 Kali Dipenjara, Pria Lamongan Ini Kembali Bobol Toko Sembako

Atas kejadian tersebut, AS dijerat pasal 365 tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.