Tak Kapok Dibui, Residivis  Ditangkap Usai Jambret Warga Jombang Hingga Korban Terluka

Satreskrim Polres Jombang saat memberikan keterangan
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

JatimResidivis kasus pencurian kendaraan bermotor, berinisial AS (35), terpaksa harus kembali berurusan dengan kepolisian. Kini ia ditangkap karena melakukan aksi penjambretan. menjambret

2 Residivis Ditangkap Usai Rampas Iphone Gadis Mojokerto, 1 Pelaku Baru Bebas

Ia beraksi di Jalan Raya Peterongan pada 1 November 2022. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka berat pada tubuhnya. Aksi AS sempat viral di media sosial. 

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, kejadian penjambretan bermula ketika korban Muhammad Andri Hermawan mengendarai sepeda motor di jalan tersebut. Saat itu, ia hendak pulang ke rumah orangtuanya di Kesamben, Jombang. Setibanya di lokasi kejadian, laju kendaraannya dihentikan oleh dua orang menggunakan sepeda motor matic. 

Curi Speedometer dan Panci, Residivis Pasutri Asal Surabaya Ditangkap Polisi Gresik

Tanpa basa-basi, dua orang pelaku AS dan Z langsung melakui korban dengan menggunakan senjata tajam. Korban pun terjatuh dari sepeda motor. Kemudian, dua pelaku tersebut merampad barang berharga milik korban. 

"Usai melukai korban, Barang berharga korban seperti sepeda motor, handphone dan arloji langsung di rampas," katanya saat konferensi pers, Kamis, 5 Desember 2022.  

Modus Maling Motor di Mojokerto yang Tertangkap Warga saat Dikejar Polisi, Nyamar Ojek Online

Mendapat informasi kejadian tersebut, anggota Satreskrim Polres Jombang bergerak melalukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pelaku AS berhasil ditangkap pada Rabu, 4 Desember 2022. AS sempat ingin melarikan diri, namun polisi menghadiahi tembakan timah panas. 

"Yang bersangkutan sempat ingin melarikan diri hingga kami laksanakan tindakan tegas terukur," bebernya. 

Halaman Selanjutnya
img_title