Penjelasan Menaker Soal Perppu Cipta Kerja: Penyempurna Substansi

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Di antara sejumlah persoalan yang mengintai negeri ini, polemik Perppu Cipta Kerja masih menuai pro dan kotra. Pasalnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja itu dinilai masih tidak sesuai dengan usulan buruh. Beberapa pasal yang termaktub di dalamnya pun juga masih dipertentangkan. 

Kabar Baik! Upah Minimun Nasional bakal Naik 6,5 Persen Mulai 2025

Oleh sebab itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah angkat bicara memberikan penjelasan terkait Perppu Cipta Kerja. Menurutnya Perppu tersebut merupakan penyempurna dari regulasi sebelumnya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan yang adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” kata Ida dalam keterangannya, dilansir dari Viva pada Jumat, 6 Januari 2022. 

Tambang Runtuh di Tuban yang Tewaskan Dua Pekerja Ternyata Tak Berizin

Ida menjelaskan bahwa substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu Cipta Kerja itu antara lain ketentuan alih daya (outsourcing). Karena dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan terkait jenis pekerjaan. 

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah,” tambah Ida. 

Harlah Sarbumusi ke-69, Presiden Sarbumusi Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Kesejahteraan Buruh

Kemudian penyempurna substansi yang kedua ialah penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP. 

Pada Perppu Cipta Kerja itu ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP. 

Halaman Selanjutnya
img_title