Penjelasan Menaker Soal Perppu Cipta Kerja: Penyempurna Substansi

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Sumber :
  • Istimewa

“Kata ‘dapat’ yang dimaksud dalam Perppu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetaokan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP,” terangnya. |

Momen Dua Menteri Ikut Nimbrung Nobar Debat Cawapres di Surabaya

Penyempurna substansi ketiga ialah penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa keja 1 tahun atau lebih. Keempat, penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan. 

Menaker di Surabaya: Pengangguran Terbuka Didominasi Lulusan SMK dan Sarjana

Ida pun menambahkan bahwa perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu kepada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen. 

“Berdasarkan hal-hal tersebut pemerintah kemudian melakuakn pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, perlindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha,” tuturnya.

Penganiaya Satpol PP Surabaya Serahkan Diri ke Polisi, Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan