Pemkab Mojokerto Gelontorkan Anggaran Rp 66 Miliar untuk UHC Prioritas

Bupati Mojokerto Muhammad Albarra meluncurkan Program UHC Prioritas di Pendopo Graha Maja Tama
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Dengan UHC prioritas itu, Pemkab Mojokerto memiliki keistimewaan dalam mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN. Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (pemda) akan langsung aktif pada saat didaftarkan. 

Bus Trans Jatim Rute Mojokerto-Sidoarjo Mulai Mengaspal, Gratis Selama Sepekan

Peserta yang didaftarkan tersebut dapat langsung memanfaatkan program JKN. Yakni, untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKTRL) mitra BPJS Kesehatan.

Menurut Gus Barra, program JKN sangat bermanfaat karena bisa membantu dan pemerataan seluruh lapisan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan dengan layak.

Survei The Republic Institute: 81,1% Publik Puas 100 Hari Kerja Gus Barra-Rizal

“ketika masyarakat sakit sdh tidak mikir lagi bisa berobat atau tidak. Cukup datang ke faskes baik itu puskesmas atau rumah sakit daerah, hanya dengan NIK KTP akan terlayani,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Gus Barra menyampaikan keluhan masyarakat Mojokerto di media sosial yang mengeluhkan pembatasan kuota harian layanan kesehatan yang disebut ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. 

Pemkab Mojokerto Gelontorkan Dana Rp3,9 Miliar untuk 571 Madrasah Diniyah

Berdasarkan aduan masyarakat, kuota harian BPJS Kesehatan membuat rumah sakit tidak bisa memberikan layanan kepada semua pasien peserta JKN. Sering kali terjadi, pasien peserta JKN hanya diberikan kuota 3 hari untuk rawat inap. 

Setelah dirinya mengonfirmasi ke Pimpinan Cabang BPJS Mojokero, ternyata tidak ada pembatasan kuota dalam layanan kesehatan bagi peserta JKN. Oleh sebab itu, Gus Barra meminta masyarakat melaporkan jika menemui persoalan tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title