Pemkab Mojokerto Gelontorkan Anggaran Rp 66 Miliar untuk UHC Prioritas
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Dengan UHC prioritas itu, Pemkab Mojokerto memiliki keistimewaan dalam mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN. Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (pemda) akan langsung aktif pada saat didaftarkan.
Peserta yang didaftarkan tersebut dapat langsung memanfaatkan program JKN. Yakni, untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKTRL) mitra BPJS Kesehatan.
Menurut Gus Barra, program JKN sangat bermanfaat karena bisa membantu dan pemerataan seluruh lapisan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan dengan layak.
“ketika masyarakat sakit sdh tidak mikir lagi bisa berobat atau tidak. Cukup datang ke faskes baik itu puskesmas atau rumah sakit daerah, hanya dengan NIK KTP akan terlayani,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Gus Barra menyampaikan keluhan masyarakat Mojokerto di media sosial yang mengeluhkan pembatasan kuota harian layanan kesehatan yang disebut ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan aduan masyarakat, kuota harian BPJS Kesehatan membuat rumah sakit tidak bisa memberikan layanan kepada semua pasien peserta JKN. Sering kali terjadi, pasien peserta JKN hanya diberikan kuota 3 hari untuk rawat inap.
Setelah dirinya mengonfirmasi ke Pimpinan Cabang BPJS Mojokero, ternyata tidak ada pembatasan kuota dalam layanan kesehatan bagi peserta JKN. Oleh sebab itu, Gus Barra meminta masyarakat melaporkan jika menemui persoalan tersebut.