Puluhan Mantan Karyawan Laporkan UD Sentosa Seal ke Polda Jatim dengan Pasal Berlapis

Edi Kuncoro Prayitno, kuasa hukum pelapor.
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dhofir

Surabaya, VIVA Jatim – Sebanyak 44 mantan karyawan UD Sentosa Seal mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk membuat laporan polisi atas kasus penahanan ijazah, Selasa, 22 April 2025.

Ngeyel Beroperasi Usai Disegel, Pemkot Surabaya Langsung Rantai Pintu UD Sentosa Seal

Melalui kuasa hukumnya, mereka melaporkan pemilik usaha, akun media sosial hingga HRD UD Sentosa Seal dengan tiga pasal sekaligus. Yakni dugaan penipuan, penggelapan hingga menghilangkan barang orang lain.

"Hari ini kita datang ke Polda Jawa Timur untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di pergudangan Margomulyo. Nah, kita selaku kuasa hukum dari 44 orang. Jadi korban yang kita bawa di sini adalah sejumlah 44 orang yang telah melaporkan kepada Posko dan sudah ditindaklanjuti ke Polda Jawa Timur," ujar Edi Kuncoro Prayitno, kuasa hukum mantan karyawan UD Sentosa Seal.

Pemkot Surabaya Segel UD Sentosa Seal Karena Tak Kantongi TDG

Ia menyampaikan, ada tiga dugaan tindak pidana yang dilakukan pemilik UD Sentosa Seal serta pihak-pihak terkait.

Pertama adalah dugaan tindak pidana penipuan. Menurutnya, ada sejumlah akun di media sosial yang menjadi sarana pengumuman lowongan pekerjaan di UD Sentosa Seal.

Staf UD SS Dilaporkan Gelapkan Ijazah Karyawan ke Polda Jatim

Dalam pengumuman itu kata dia, tercantum syarat yang mengharuskan pelamar menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan bekerja.

"Nah ada dua akun yang kemudian mengatasnamakan badan usaha lain, baik perseorangan komanditer maupun perseroan terbatas, yang kemudian bukan merupakan atas nama Sentoso Seal, tapi diarahkan interview-nya kepada pergudangan di Margomulyo," lanjutnya.

Berdasarkan temuan tim kuasa hukum, akun media sosial tersebut dikatakannya, diduga disalahgunakan sehingga muncul indikasi penipuan dengan mengatasnamakan badan usaha lain.

Lalu yang kedua adalah tindak pidana penggelapan. Edi mengatakan, semua pelapor yang sudah terlanjur melamar ke Margomulyo kemudian diminta untuk menyerahan ijazah asli. Apabila permintaan itu tidak dipenuhi, maka disuruh membayar Rp2 juta sebagai uang pengganti.

"Setelah teman-teman resign yang harusnya ijazah itu dikembalikan, tapi sampai hari ini tidak dikembalikan. Maka ini masuk unsur dalam tindak pidana penggelapan dan itu sudah kita laporkan," katanya.

Terakhir Edi menyampaikan, pihaknya melaporkan pemilik UD Sentosa Seal dengan pasal tindak pidana menghilangkan barang milik orang lain. Ketentuan ini diatur dalam KUHP 406, berbunyi barang siapa yang menghilangkan barang milik orang lain, maka bisa dikenakan ketentuan pidana.

"Dasar kita adalah dari kejadian ketika kita sidak dengan Pak Wamen [Wakil Menteri Tenaga Kerja] bahwa orang yang biasanya mengetahui dan melihat penyimpanan ijazah di belakang mejanya, pada saat sidak barang itu tidak ada. Nah, ini yang kemudian kita lihat ada unsur-unsur tindak pidana penghilangan barang milik orang lain yang diduga bisa kita laporkan," pungkasnya.