Golkar Angkat Bicara soal Pemakzulan Wapres Gibran: Tak Ada Pelanggaran!
- Viva Jatim/A Toriq A
Surabaya, Jatim – Rencana pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka masih menjadi pembahasan hangat di kalangan publik. Menyikapi hal itu, Partai Golkar sebagai partai pengusungnya pun angkat bicara.
Perihal pemakzulan Wapres Gibran, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Muhammad Sarmuji menilai bahwa tidak ada dasar konstitusional. Sebab, proses pemilihan telah sah secara hukum dan mendapat dukungan mayoritas rakyat Indonesia.
"Mas Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden, dipilih oleh 58 persen rakyat Indonesia secara konstitusional, disahkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Sarmuji dikutip dari VIVA, Kamis, 8 Mei 2025.
Menurut ia, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran yang dapat menjadi alasan pemakzulan. "Jadi, sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup," ujarnya.
Pernyataan Sarmuji disampaikan merespons wacana pemakzulan Gibran yang sempat mencuat dalam sejumlah forum publik dan diskusi politik.
Isu ini bergulir seiring sorotan terhadap keterlibatan Gibran pada Pilpres 2024 usai putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia capres-cawapres.
Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan ini membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk maju pada Pilpres 2024, meskipun usianya belum genap 40 tahun.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Golkar: Tak Ada Pelanggaran yang Jadi Alasan Memakzulkan Gibran