Hari Ini Pengadilan Tipikor bakal Putuskan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

3 hakim pembebas Ronald Tannur pakai rompi tahanan.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal membacakan putusan terhadap 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bebaskan Ronald Tannur hari ini, Kamis, 8 Mei 2025. 

Gegara Bebaskan Kasus Ronald Tannur dan Terima Suap, Hakim Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun

Diketahui, ketiga hakim itu dijerat hukum lantaran diduga menerima suap dan gratifikasi pemulusan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Kamis 8 Mei 2025. "Untuk (pembacaan) putusan," bunyi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dikutip dari VIVA, Kamis, 8 Mei 2025.

Habib Aboe Sentil MA soal Kasus Suap Hakim: Ini Kelemahan Sistemik

Dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan ketiga terdakwa yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB, siang nanti.

Diketahui, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Bantahan Kiai di Trenggalek yang Didakwa Hamili Santri: Yang Melakukan Jin

Sebelumnya, Jaksa menuntut Erintuah dan Mangapul dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan Heru, dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara.

Ketiganya diminta jaksa penuntut umum untuk membayar uang pengganti Rp750 juta. Jika tak mampu dibayar, maka harus diganti kurungan selama 6 bulan.

Diketahui, ketiga hakim tersebut merupakan majelis hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Erintuah Damanik, Managapul dan Heru Hanindyo dinilai jaksa tellah melanggar pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga terdakwa diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis Pengadilan Tipikor Hari Ini