Bapak-Anak Tiri Residivis Curanmor Ditangkap Polres Tulungagung
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Modus yang digunakan pelaku yaitu hunting atau keliling di sekitar jalan yang sepi dengan sasaran motor yang terparkir di jalan. Kemudian memang sasaran mencari kunci yang masih tertancap.
"Mereka berdua perannya satu mengambil satu mengawasi. Ketika sudah berhasil langsung membawa motor tersebut," ulasnya.
Kompol Arie Taufan mengaku setelah berhasil menggondol barang curiannya, ayah tiri memberikan yang saku sebesar 50 ribu. Dimana anak tersebut masih sebagai siswa di salah satu SMP di Kabupaten Jombang.
"Saat ini kedua pelaku masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Atas perbuatannya, Polres Tulungagung menjerat dengan pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP.
"Pelaku diancam dengan pasal tersebut dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandasnya.