Imigrasi Surabaya Tangkap WNA Asal China, Ngaku Direktur Perusahaan Fiktif
Kamis, 22 Mei 2025 - 21:32 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/M Dhofir
Ia menyebut, DC sampai dengan saat ini tidak dapat menunjukkan paspornya kepada petugas Imigrasi dan telah berada di Indonesia sejak tahun 2022.
Oleh sebab itu, DC diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur Pasal 123 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.