Sengketa Kerja Sama, Pengadilan Kabulkan PKPU Rp153 Miliar kepada Pengelola PLTU Embalut

Sengketa Kerja Sama Perusahaan
Sumber :
  • Nur Faishal/ Jatim Viva

JatimPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menetapkan penundaan kewajiban pembayaran utang senilai Rp153 miliar kepada PT Indonesia Energi Dinamika (IED). Perusahaan ini merupakan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut di Kalimantan Timur. 

Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris, BHP Surabaya Tekankan Pentingnya Pendaftaran Wasiat

Pemohon perkara ini adalah perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam. Diketahui, perusahaan ini sudah beroperasi sejak 2019 yang mengerjakan berbagai proyek konstruksi di PLTU Embalut

Ternyata, PT IED selaku pemberi proyek sampai sekarang belum melunasi pembayaran jasa konstruksi ke PT Graha Benua Etam senilah Rp153 miliar. Sementara, operasional PLTU Embalut sampai sekarang terlihat mangkrak.

BPKAD Optimis Target 500 Aset Pemkab Kediri Tersertifikasi

Itu sebabnya PT IED lantas mengajukan permohonan PKPU dan dikabulkan majelis hakim. 

"Mengadili, mengabulkan PKPU sementara. Menetapkan termohon PT Indonesia Energi Dinamika dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. Yaitu sampai 2 Maret 2023, terhitung sejak putusan pengadilan," kata Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga PN Surabaya, Senin, 16 Januari 2023.

MK Bakal Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pemilu, Ratusan Polisi Disiagakan

Majelis Hakim menyatakan bahwa termohon, PT IED selaku debitur, dalam pembuatan proposal selama proses PKPU senilai Rp153 miliar tersebut, juga memiliki kreditur selain PT Graha Benua Etam, yaitu PT Mandiri Tunas Finance dan Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera.

Hakim Taufan dalam putusannya memastikan segera membentuk Hakim Pengawas selama proses PKPU. Kuasa Hukum PT Graha Benua Etam M Ikhwan menjelaskan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga PN Surabaya tidak untuk mempailitkan PT Indonesia Energi Dinamika.

"PT Indonesia Energi Dinamika memang punya utang kepada klien kami PT Graha Benua Etam dan bisa dibuktikan secara sederhana oleh Majelis Hakim dalam putusannya," ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, Ikhwan berharap PT IED memiliki itikad baik melunasi utang dengan membuat proposal baru selama proses PKPU yang diberi waktu selama 45 hari.

Kuasa hukum termohon PT IED, Johanes Dipa Widjaja, menyebut permohonan PKPU yang diajukan pemohon PT Graha Benua Etam tidak sederhana sebagaimana yang diputuskan majelis hakim.

"Permohonan PKPU yang diajukan pemohon tidak sesederhana itu. Tapi kami menghargai putusan pengadilan pada hari ini," ucapnya.