Kronologi Wanita di Surabaya Ditipu hingga Diculik dengan Modus Kecelakaan

Ilustrasi penculikan
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

“Dia minta ke toilet SPBU. Waktu di toilet, dia lari ke arah jalan raya dan langsung naik bus yang lewat. Dia tidak tahu lokasinya di mana. Setelah turun di Kampung Rambutan, dia mengabari suaminya. Karena posisi saya masih di Pekalongan, saya minta temannya yang di Bogor menjemput. Saya jemput adik saya di Bogor,” lanjut Dwi.

Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional

Kata Dwi, kondisi Ana masih syok sehingga belum bisa menjawab semua pertanyaannya. “Saya kurang jelas (dari pengakuan Ana) pelaku berbicara apa saja, tapi saya rasa ada ancaman karena anaknya (Ana) tidak berani,” ujar Dwi.

Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hari Kurniawan menyebut bahwa kasus kejahatan yang dialami Ana termasuk dalam unsur penipuan dan pemerasan. Bukan penculikan. Sebab tidak sesuai dengan Pasal 328 KUHP

Bantah Dakwaan Jaksa, Gus Muhdlor Siapkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli

Dalam Pasal 328 KUHP disebutkan, barangsiapa melarikan (menculik) orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud untuk membawa dia di bawah penguasaannya atau di bawah penguasaan orang lain dengan melawan hukum.

"Nah kalau di kasus ini kan baru ada tindak pidanya waktu di Bungurasih dan masuk ke dalam mobil. Sedangkan selama perjalanan tidak ada tindak pidana," kata Hari, Senin 16 Januari 2023. 

Relawan Gus Ipul kian Massif Menangkan Khofifah-Emil, Kali Ini Deklarasi di Sidoarjo

Dalam proses terjadinya tindak pidana yang dialami oleh korban, Hari menduga terdapat unsur gendam. Namun itu belum menjadi kesimpulan, sebab kasus ini masih didalami.

Selain itu, pihak kepolisian juga belum bisa mendapat keterangan dari Ana selaku korban kejahata. Dari pengakuan Dwi kakak korban, jika Ana saat ini mengalami trauma pascakejadian dugaan penculikan itu. 

Halaman Selanjutnya
img_title