Halal Center, Cara Kadin Jatim Dorong UMKM Kuasai Pasar dalam Negeri

Rapat persiapan penyusunan proker Kadin Jatim 2023
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

"Ini harus terus didorong, terlebih PPKM sudah dicabut dan UMKM memiliki kesempatan yang lebih luas untuk berkembang. Jika UMKM terdorong dan maju, maka akan bisa meningkatkan demand sehingga produksi juga akan meningkat dan yang dikhawatirkan akan krisis di 2023 bisa kita lewati bersama," tegas Adik. 

Flagship Store Dulux Pertama di Surabaya, Cek Lokasinya

Pada kesempatan yang sama, Direktur Halal Center Kadin Jatim Edi Purwanto mengatakan, pembentukan Halal Center Kadin Jatim ini bermula dari masih minimnya jumlah industri yang sudah memiliki sertifikat halal. Sementara di tahun 2024 kewajiban sertifikasi halal sudah diterapkan, khususnya untuk produk makanan dan minuman. 

Saat ini, jumlah usaha, baik mikro ataupun kecil, menengah dan besar yang telah memiliki sertifikat halal tidak sampai 10 persen. Sehingga pemerintah di tahun ini menggenjot melalui program Sehati, satu juta sertifikat halal gratis untuk pelaku usaha supermikro dan mikro. Yaitu bagi usaha dengan omset dibawah Rp 500 juta, tidak memiliki titik kritis, dan proses produksinya sederhana. Sedang untuk industri kecil menengah dan besar harus mengurus melalui mekanisme reguler.

Momen Gayeng Nobar Piala Asia di Grahadi, Pj Gubernur Jatim Apresiasi Garuda Muda

"Karena Kadin sebagai kumpulan pelaku usaha dan sebagai ujung tombak yang harus support pelaku usaha, termasuk dalam mendapatkan sertifikasi halal, sehingga Kadin membentuk Halal Center agar bisa melakukan edukasi, sosialisasi dan mendampingi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal. Secara kelembagaan sudah tuntas dan akan kami launching bulan depan ," tandasnya.

Terkait pemenuhan tenaga penyelia yang dibutuhkan dalam pembentukan Halal Center, ia mengatakan akam bekerjasama dengan Kadin Institute.

PPNS hingga Notaris Pengganti Resmi Dilantik Kakanwil Kemenkumham Jatim

"Penyedia halal yaitu orang yang bertanggung jawab atas proses produk halal dan mendampingi pelaku usaha agar proses pembuatan produk yang dilakukan pelaku usaha tersebut sesuai dengan ketentuan halal. Karena saat ini Kadin masih belum memiliki tenaga penyelia, maka diawal pelaksanaanya akan bekerjasama dengan Halal Center Jatim yang kebetulan saya sebagai Ketua Dewan Pembina. Sambil jalan, akan kita siapkan melalui Kadin Institute," akunya. 

Keberadaan Halal Center Kadin Jatim ini diharapkan mampu membantu usaha yang bersangkutan untuk mendapatkan sertifikat halal. Edi juga mengatakan, ada tiga faktor yang menjadi penyebab minimnya jumlah industri yang telah memiliki sertifikat halal. Pertama, masih belum banyak pelaku usaha yang mengetahui tentang regulasi kewajiban pelebelan halal karena sebelumnya regulasi ini tidak bersifat wajib tetapi sukarela. 

Halaman Selanjutnya
img_title