Kasus Es Krim Beralkohol di Surabaya, Satpol PP Segel Stan Penjual
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Kasus es krim beralkohol di Surabaya membuat heboh jagat maya setelah seorang influencer mengulasnya melalui unggahan video. Kini petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung tangan dengan menyegel stan yang menjual sajian tersebut.
Penyegelan dilakukan pada Minggu, 6 April 2025 kemarin, dengan menggandeng Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya.
"Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira, Senin, 7 Maret 2025.
Ia menyebut, anggotanya mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak penyimpanan dan enam wadah (cup) es krim yang diduga mengandung alkohol.
"Kami amankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP pemilik stan," lanjutnya.
Selain itu kata dia, pihaknya juga telah memanggil pemilik stan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen tersebut.
"Kami pasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan karena pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," tandasnya.