Digeledah KPK dalam Kasus Hibah, Pimpinan DPRD Jatim Kunci Bibir
- TVOne
Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah APBD Jawa Timur yang telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka. Dalam beberapa hari terakhir, rumah semua jajaran pimpinan DPRD dan beberapa pejabat Pemprov Jatim pun digeledah.
Pada Selasa hingga Rabu, 17-18 Januari 2023, misalnya, berdasarkan data dari KPK, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Ketua DPRD, semua Wakil Ketua DPRD Jatim, Kepala Bappeda Pemprov Jatim, dan Pj Sekdaprov Jatim.
Pada Kamis, 19 Januari 2023, giliran Ketua Komisi D DPRD Jatim dan Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Pemprov Jatim. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan ada beberapa bukti diamankan dari rangkaian penggeledahan itu.
"Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah," kata Ali Fikri dalam siaran resminya dikutip Viva Jatim, Sabtu, 21 Januari 2023.
Setelah digeledah, semua jajaran pimpinan DPRD Jatim yang rumahnya digeledah mengunci bibir. Di antaranya Wakil Ketua DPRD Jatim dari fraksi Demokrat Achmad Iskandar. Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat maupun telepon selulernya, ia tak merespons.
Iskandar sendiri adalah politikus senior di DPD Demokrat Jatim. Pada periode 2014-2019, Iskandar ditunjuk menjadi Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Demokrat. Ia juga kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. Pada Pileg 2019, legislator dari Dapil Madura itu meraih suara terbanyak.
Untuk diingat, rangkaian penggeledahan tersebut merupakan rangkaian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya pada Desember 2022 lalu. Saat itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya diamankan, berikut sejumlah barang bukti termasuk duit miliaran rupiah.