4 Poin Utama Deklarasi Patuh Jam Operasional Angkutan Barang di Gresik

Deklarasi patuh jam operasional angkutan barang di Gresik
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Surabaya, VIVA Jatim – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gresik mengundang perusahaan pemilik kendaraan berat, Selasa, 9 September 2025, untuk mendeklarasikan penegakan jam operasional angkutan barang demi keselamatan warga dan kelancaran aktivitas sehari-hari.

img_title Turun Lapangan, DPRD Jatim Ungkap Ada Tambang Bermasalah di Magetan

Ada empat poin utama deklarasi kepatuhan jam larangan operasional angkutan barang, Galian C, dan Batu Bara. Pertama menyadari, memahami, dan mematuhi sepenuhnya jam operasional di wilayah Kabupaten Gresik.

Kedua, berkomitmen tidak melintas pada jam terlarang: pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.

img_title Khofifah dan Bupati Yani Salurkan Bantuan Rp7,6 Miliar, Sekaligus Tinjau Pasar Murah di Gresik

Ketiga, memastikan seluruh sopir dan armada mematuhi kebijakan secara disiplin dan bertanggung jawab.

Dan keempat, siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar.

img_title Kapolres Mojokerto Usulkan Pembentukan Tim Pengawas Galian C

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat. 

Aturan ini mengatur manajemen lalu lintas, angkutan darat, hingga penindakan pelanggaran. Khusus pelarangan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL), Pasal 134 ayat (2) menegaskan adanya ancaman pencabutan izin bagi pelanggar.

Data menunjukkan lonjakan pelanggaran di Juli–Agustus 2025, lebih dari 166 kendaraan ditilang, sementara setiap hari sekitar 200 kendaraan diarahkan agar mengikuti jalur yang benar. Penindakan dilaksanakan bersama Polres Gresik, guna menegakkan jam operasional sesuai perda.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, Gresik sebagai surga investasi harus berjalan seiring dengan keselamatan masyarakat. Karena itu, dia berharap adanya kesadaran dari pihak perusahaan pemilik angkutan barang.

“Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kajari Gresik Yanuar Utomo menekankan bahwa penindakan adalah opsi terakhir. Namun, dia yakin setelah deklarasi ini sopir kendaraan berat bisa lebih patuh kala beroperasi di Kabupaten Gresik.

“Saya yakin setelah deklarasi ini, pelanggaran bisa diminimalisasi. Mari kita semua patuhi jam operasional," ujarnya.

Dari temuan di lapangan, banyak hal yang menjadi penyebab sopir angkutan barang melakukan pelanggaran. Di antaranya melanggar karena tidak tahu rambu atau sekadar mengejar efisiensi dengan mengikuti Google Maps

Halaman Selanjutnya
img_title