Kapolres Mojokerto Usulkan Pembentukan Tim Pengawas Galian C
- M. Lutfi Hermansyah.
Mojokerto, VIVA Jatim-Maraknya aktivitas tambang Galian C di Mojokerto tengah menjadi perhatian serius pemerintah, penagak hukum, masyarakat dan aktivis. Sebab, aktivitas penambangan pasir, tanah urug, dan batuan itu merusak lingkungan, mengancam ekosistem serta membahayakan keselamatan warga.
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan upaya mitigasi terhadap keberadaan galian C secara komprehensif telah dilakukan. Ia menyebut, tidak hanya fokus pada penegakan hukum, terkecuali terhadap galian C tanpa izin atau ilegal.
“Jadi penegakan hukum adalah upaya terakhir, kecuali bagi galian C tidak berizin, baru ada penegakan hukum,” ujar Andi kepada wartawan, Sabtu, 28 Februari 2026.
Oleh karena itu, Andi mengusulkan pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Terpadu Binwas yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto untuk menangani persoalan galian C. Tim ini terdiri dari Pemkab Mojokerto, seluruh Forkopimda, media massa dan organisasi kepemudaan.
“Semoga tim ini mampu secara holistik dan komprehensif untuk tata kelola galian C di Kabupaten Mojokerto bisa diselesaikan secara lengkap," katanya.
Menurut dia, terdapat tiga masalah utama dalam isu galian C di Mojokerto. Yakni terkait masalah perizinan, SDM, dan sistem. Ia menekankan bahwa Tim Terpadu Binwas diperlukan untuk menangani masalah tersebut secara holistik.
“Semoga tim ini mampu secara holistik dan komprehensif untuk tata kelola galian C di Kabupaten Mojokerto bisa diselesaikan secara lengkap. Kalau pendekatan untuk meningkatkan PAD masih bisa, untuk terjadinya reklamasi juga dimungkinkan. Sehingga dampak sosial, ekonomi dan lingkungan bisa diatasi semuanya," terangnya.
Andi menegaskan, aktivitas galian C ilegal wajib dihentikan dan melalukan perbaikan. Pasalnya hal tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan.
"Terhadap galian C yang ilegal kalau mengakibatkan kerusakan, mereka wajib melakukan perbaikan. Jika tidak ada kerusakan, mereka harus diberhentikan dan wajib memperbaiki," tegasnya.
Isu pertambangan galian C di Mojokerto ini mencuat setelah menjadi sorotan mahasiswa dari PC PMII Mojokerto. Mereka dengan tegas menolak galian C ilegal di Mojokerto. Mereka mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum.
Ketua PC PMII Mojokerto Muhammad Nur Fadillah mengambil contoh galian C ilegal di Desa Kalikatir, Gondang, Mojokerto yang membahayakan masyarakat. Sebab wilayah tersebut pernah tersapu banjir bandang beberapa tahun lalu.