Polres Gresik Ringkus 20 Tersangka Narkotika dalam Operasi 12 Hari

Polisi merilis kasus di Markas Polres Gresik.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim – Sebanyak 20 tersangka diamankan dari 16 kasus dalam operasi tumpas narkoba Semeru 2025 yang dilaksanakan Satuan Reserse Narkoba Polres (Satreskoba Polres) Gresik selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

img_title Polisi Gerebek Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri

Selain 20 tersangka, dalam operasi itu arang bukti yang diamankan dari hasil operasi tersebut berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro mengatakan hasil operasi tumpas narkoba ini, kasus terbanyak ditemukan di Menganti dan Manyar. Kasus menonjol yang diungkap di Sidayu dan Bungah.

img_title Pelabuhan Memiliki Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Pangan

'Adapun rincian hasil ungkap yaitu Manyar 5 kasus, 8 tersangka. Sedangkan Menganti: 6 kasus, 7 tersangka, Driyorejo: 1 kasus, 1 tersangka. Sidayu: 3 kasus, 3 tersangka, Bungah: 1 kasus, 1 tersangka," ujarnya, Selasa, 16 September 2025.

Hasil operasi di Sidayu dan Bungah, menangkap 5 tersangka dengan barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354 ribu. Kemudian di Menganti, 1 tersangka residivis dengan barang bukti sabu seberat 2,662 gram dan uang tunai Rp300 ribu.

img_title Polres Gresik-Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Di wilayah Manyar, 2 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.

"Dalam pengembangan di beberapa lokasi, polisi menangkap para pengedar dengan modus yang berbeda. Di antaranya, Manyar dan Sidayu: pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya dengan barang bukti sabu dan pil dobel L," jelas Kompol Danu.

Wakapolres Gresik Kompol Danu mengatakan para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan perannya masing-masing," katanya.

Ia juga menghimbau agar generasi muda menjauhi narkoba dan mengisi kegiatan dengan hal yang positif untuk masa deoan. Juga akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gresik.

“Kami mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda, mari bersama menjaga Gresik. Jauhi narkoba, perangi narkoba dan segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik. Narkoba merusak moral dan masa depan generasi,” tegas Kompol Danu