Pelibatan Difabel dalam Penanggulangan Bencana Harus Diperkuat
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim - Kelompok penyandang disabilitas tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Mereka harus dilibatkan dalam setiap kebijakan, termasuk dalam penanggulangan bencana.
Penyandang disabilitas menghadapi risiko yang lebih tinggi saat terjadi bencana seperti gempa, cuaca ekstrem, gunung berapi meletus, banjir, dan fenomena lainnya. Keterbatasan akses fisik dan mental membuat mereka lebih rentan menjadi korban.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana.
Namun, masih banyak yang perlu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam proses penanggulangan bencana.
Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Prasinta Dewi menyampaikan, pelibatan penyandang disabilitas dalam setiap tahapan penanggulangan bencana sangat penting untuk memastikan kebutuhan mereka terpenuhi. Dengan demikian, mereka dapat menjadi bagian dari solusi dan bukan hanya objek penanganan.
“Penyandang disabilitas dan organisasi itu harus dilibatkan sejak awal. Libatkan mereka dalam perencanaan,” kata Dewi dalam puluncuran buku “Nothing without Us: Ada Ruang untuk Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana di Pendopo Rumah Rakyat Kota Mojokerto.
Peluncurun buku yang diselenggarakan Program SIAP SIAGA bekerja sama dengan BNPB ini merupakan rangkaian program peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) 2025 di Kabupatan/Kota Mojokerto.
Difabel kini dapat berperan dalam penanggulangan bencana (PB) melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD). Melalui ULD, mereka diposisikan sebagai aktor yang terlibat aktif dalam proses perencanaan, perancangan, pelaksanaan, serta monitoring evaluation dan merangkai pembelajaran untuk peningkatan peran disabilitas dalam PB.
“ULD itu harusnya menjadi gerakan membangun ketangguhan untuk ragam disabilitas agar lebih bermakna lagi,” kata Plt Deputi Bidang Pencegahan BNPB Pangarso Suryotomo.
Namun, sejauh ini baru lima ULD ada di Indonesia yaitu di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
ULD ini menjadi mitra bagi pemerintah daerah mengenai keterlibatan para disabilitas dalam PB. Maka, dipandang perlu adanya program lanjutan setelah peningkatan kapasitas terkait kebencanan, seperti pemberdayaan di bidang ekonomi.
Di ULD BPBD Nusa Tenggara Barat (NTB), ULD ini telah mengembangkan aplikasi pendataan khusus bagi disabilitas di daerah rawan bencana. Tujuannya untuk mengetahui titik penyandang disabilitas jika terjadi bencana, termasuk mengetahui kebutuhahannya.