2 Penganiaya Wartawan Serahkan Diri, Kapolrestabes Surabaya: Harus Berani

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan
Sumber :
  • Nur Faisal/Viva Jatim

Kapolrestabes menghimbau, semua pihak lebih bijak dalam  menghadapi setiap permasalahan dan mengedepankan win-win solution. Ia menambahkan jika memang sudah pada tahap penyidikan bisa memanfaatkan ruang restorativ justice (RJ). 

Vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (GRT) resmi dibatalkan oleh MA

"Penyidik bersifat fasilitator dan menghadirkan ahli akademisi untuk mengukur pencapaian RJ yang berkeadilan. Dengan begitu tidak ada yang dirugikan maupun diuntungkan sebagai wujud kepastian hukum serta  tidak mengganggu jalannya proses penyidikan secara profesional, berkeadilan dan keterbukaan," tuturnya.

Pihaknya mengungkapkan, akan memberikan perlindungan semaksimal mungkin pada masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat senantiasa menaati hukum. 

Aniaya Istri hingga Meninggal, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi

"Jangan kecewakan masyarakat Surabaya," tandasnya.