Cabuli Gadis ABG Sehari 4 Kali, Pemuda Mojokerto Ini Pasrah Diadili
- Andrew Tito/Viva.co.id
Mojokerto, VIVA Jatim – RT (29) kini hanya bisa pasrah. Pria asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, itu diadili gegara mencabuli seorang perempuan berusia 16 tahun sebanyak 5 kali. Empat pencabulan di antaranya dilakukan terdakwa terhadap korban dalam sehari.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di PN Mojokerto pada Senin, 3 November 2025. Digelar tertutup di Ruang Cakra, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Adapun terdakwa didampingi dua penasihat hukumnya, Yunus dan Tri Eka Wahyuni.
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandi Kurnia Rachman menjelaskan, terdakwa dan korban mula kali kenal lewat aplikasi kencan LEMO pada 4 Juni 2024 sekitar pukul 00.00 WIB. “Saat berkenalan, korban ditawari kerja oleh terdakwa di konter,” katanya.
Saat itu juga terdakwa menyuruh korban agar datang ke rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Puri, Mojokerto. Entah bagaimana, korban menurut saja kendati sudah larut malam. Korban menuju ke rumah terdakwa dengan menggunakan ojok online.
Gadis ABG itu tiba di rumah terdakwa sekitar pukul 02.00 dini hari. “Terdakwa memberi uang ongkos ojok online kepada korban senilai Rp106 ribu,” ungkap Erfandi.
Begitu tiba, korban langsung masuk ke dalam rumah terdakwa. Namun tak lama kemudian terdakwa mengajak korban ke warkop yang tak jauh dari rumahnya. Ketika di warkop itulah terdakwa mencabuli korban.
Erfandi mengatakan, saat itu korban melawan dengan cara menendang kemaluaan terdakwa mengggunakan kaki kanan. Namun, terdakwa tak menyerah. “Ketika korban berteriak, terdakwa mengancam korban, tangannya menggenggam sambil melotot ke arah korban,” terangnya.
Korban pun ketakutan dan hanya bisa pasrah. Setelah itu, keduanya kembali ke rumah terdakwa. Setelah masuk, , terdakwa mengunci pintu depan serta belakang rumahnya. Mungkin ketagihan, terdakwa kembali melancarkan aksi bejatnya sekitar pukul 03.00 WIB. Lagi-lagi korban melawan hingga terjatuh, namun akhirnya tak berdaya.
Kendati mendapatkan pelecehan seksual, korban tetap menginap di rumah terdakwa. Akibatnya, kejadian serupa pun terulang kembali pada pukul 11.30 dan 15.00 WIB. Sehari itu korban dilecehkan terdakwa sebanyak empat kali.
Aksi tak senonoh terdakwa terhadap korban untuk yang terakhir kali atau kelima dilakukan di ruang tamu pada 5 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Keesokannya, 6 Juni 2025, terdakwa mengantarkan korban ke kos temannya bernisial R di Songasari, Malang.