Bapemperda DPRD Ungkap Masalah yang Hantui Penyertaan Modal Gresik Migas
- Istimewa
Gresik, VIVA Jatim – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik menggelar rapat kerja dengan jajaran direksi PT Gresik Migas (Perseroda), membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal. Di forum itu berbagai permasalahan yang kerap menghantui BUMD Pemkab Gresik tersebut, termasuk terkait penyertaan modal.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gresik Khoirul Huda menerangkan, rencana penyertaan modal untuk Gresik Migas sejatinya sudah masuk dalam pembahasan perencanaan sejak tahun 2023, lengkap dengan rencana bisnis (Renbis) maupun renturn of investment (ROI)-nya.
Namun, persoalan muncul pada isi pasal dalam Raperda yang mengatur besaran penyertaan modal di tahun 2025 dan 2026. “Pada pasal 5 disebutkan penyertaan modal pada tahun 2025 sebesar Rp7 miliar dan tahun 2026 sebesar Rp8 miliar sekian. Setelah mencermati, kami berpandangan, pemerintah jangan setengah-setengah dalam penyertaan modal itu,” katanya, Rabu, 5 November 2025.
Bapemperda juga menegaskan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam pelaksaan penyertaan modal kepada PT Gresik Migas. Huda mencontohkan pengalaman serupa terjadi pada Perda tahun 2007.
Saat itu, penyertaan modal sebesar Rp8 miliar baru bisa diselesaikan pada tahun 2013, itu pun dalam bentuk barang. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh terulang kembali pada Gresik Migas.
“Kalau memang niat untuk penyertaan modal, mari dipenuhi sekalian mulai tahun 2025 dan 2026. Setelah itu, baru kita lakukan pengawasan terhadap target dan kinerja mereka. Jangan sampai kita memberi tapi mereka tidak bisa berjalan karena ketidakkonsistenan kita sendiri,”ujarnya.
Politikus PPP itu menekankan pentingnya keseimbangan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan Gresik Migas. “Kewajiban pemerintah harus dipenuhi, begitu juga kewajiban Gresik Migas untuk menjalankan target bisnis sesuai rencana. Kami ingin ada keseimbangan antara keduanya,” terang Huda.
Dalam pembahasan, tambah Huda, muncul pula persoalan karena anggaran penyertaan modal tahun 2026 yang belum tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Padahal, ketiadaan anggaran tersebut bisa menimbulkan hambatan dalam implementasi kebijakan.
Dia berharap ada komitmen bersama antara DPRD, pemerintah daerah, dan Gresik Migas agar yang dituju bisa terwujud demi memperkuat kemandirian ekonomi daerah melalui optimalisasi peran BUMD energi tersebut.