Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Seperti Sinetron!

Suasana sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Pengakuan-pengakuan dari sejumlah saksi yang terdiri dari 12 anggota Brimob dianggap janggal. Hal itu mendapat tanggapan dari keluarga korban yang menyebutkan jika proses persidangan kasus perkara Tragedi Kanjuruhan itu penuh drama seperti sinetron.

img_title Polres Malang Musnahkan Arena Judi Sabung Ayam dan Buru Pihak yang Terlibat

Pasalnya, 12 anggota dari kesatuan Brimob Porong Sidoarjo, Brimob Madiun, serta Brimob Polres Malang memberikan bantahan terkait video penembakan gas air mata ke arah tribun penonton yang diputar di persidangan.

Mereka adalah Willy Adam Aldi, Satria Aji Lasmono, Marwan, Wahyu Ardi Laksono, M Izzudin Wildan, Yasfi Fuady, Teguh Febrianto, Cahyo Ari Abadi, Arif Trisno Adi Nugroho, Sanggar Prawito, M Choirul Ircham dan Fitra Nurkholis.

img_title Dirut BPI Ajukan Eksepsi, Pengacara: Hanya Persoalan Administratif

"Kayak sinetron, banyak kejadian yang tidak diungkapkan. Sakit hati ini kayak sandiwara," kata salah satu keluarga korban yakni, Juariyah (43 tahun), Kamis, 26 Januari 2023. 

Juariyah merupakan warga Muharto, Kota Malang yang mana sebagai ibu dari mendiang Sifwa Dinar Arta Mevia (17 tahun). Putrinya menjadi salah satu dari 135 korban meninggal dunia dalam tragedi Sabtu, 1 Oktober 2022 silam. 

img_title Eks Manejer Homestay di Mojokerto Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Akibat Gelapkan Uang

Juariyah datang dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya itu. Dia mengaku heran mengapa tidak ada yang mengakui aksi penembakan gas air mata ke arah tribun. Sementara bukti rekaman video yang beredar sudah cukup kuat membuktikan kebrutalan aparat di malam itu. 

"Gas air mata kan jelas ditembakan ke tribun ada (bukti rekaman video). Tapi tidak ada (yang mengakui) di persidangan," ujar Juariyah.  

Persidangan tersebut bernuansa drama tercium sejak terdapat penolakan oleh Forkopimda Kabupaten Malang untuk melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang. Tempat Kejadian Perkara di Malang, Justru persidangan dilakukan di Surabaya.

Tidak hanya itu, kelurga korban sempat dihalang-halangi masuk ke ruang persidangan. Belum lagi kehadiran Bonek Mania dan 1.600 personel keamanan yang menjaga membuat keluarga korban semakin merasa tertekan dalam menuntut keadilan bagi para korban.

"Ya sandiwara kejadian di Malang sidang di Surabaya. Pada akhirnya kami pun boleh masuk, tapi dihadang disuruh duduk dulu. Masuk ke tempat ruang sidang dihalang halangi, padahal sidang sudah dimulai," tutur Juariyah. 

Halaman Selanjutnya
img_title