Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Seperti Sinetron!

Suasana sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Persidangan tersebut bernuansa drama tercium sejak terdapat penolakan oleh Forkopimda Kabupaten Malang untuk melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang. Tempat Kejadian Perkara di Malang, Justru persidangan dilakukan di Surabaya.

Belasan Warga Panggungrejo Terima Kerugian Jalan Tol Kediri-Tulungagung

Tidak hanya itu, kelurga korban sempat dihalang-halangi masuk ke ruang persidangan. Belum lagi kehadiran Bonek Mania dan 1.600 personel keamanan yang menjaga membuat keluarga korban semakin merasa tertekan dalam menuntut keadilan bagi para korban.

"Ya sandiwara kejadian di Malang sidang di Surabaya. Pada akhirnya kami pun boleh masuk, tapi dihadang disuruh duduk dulu. Masuk ke tempat ruang sidang dihalang halangi, padahal sidang sudah dimulai," tutur Juariyah. 

Dua Pembunuh Wanita Open BO di Mojokerto Dituntut 20 dan 15 Tahun Penjara

Salah satu keluarga korban lainnya, yang merasa janggal adalah Andi Kurniawan. Dia sampai saat ini terus berjuang menuntut keadilan atas kematian adiknya yang bernama Mita Maulidia (26 tahun). Dia heran mengapa sidang digelar tertutup dan dilarang disiarkan langsung oleh media massa.  

"Kecewa lah. Kenapa sidang selama ini tertutup. Kita mau masuk dihadang dulu. Kenapa tidak terbuka, terdakwa tidak dihadirkan kenapa," kata Andi. 

Dua Terdakwa Kasus Perselingkuhan di Mojokerto Dituntut Berbeda, Begini Penjelasannya

Sidang perdana perkara Tragedi Kanjuruhan sudah digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 16 Januari 2023. Dalam surat dakwaan disebutkan, lima terdakwa perkara ini didakwa dengan Pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan nyawa orang terampas atau luka-luka. Ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Dihadirkan secara daring, kelima terdakwa yang diadili ialah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.