Bandar Miras di Mojokerto Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Cabuli Bocah

Bandar Miras di Mojokerto Divonis 5 Tahun Penjara
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Seorang bandar minuman keras (miras) berinisial AS divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Hakim meyakini, AG terbukti melakukan tindak pidana pidana pencabulan terhadap bocah 5 tahun. 

Pilu 2 Gadis ABG di Gresik 2 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya

Sidang pembacaan putusan terhadap AS digelar di Ruangan Cakra PN Mojokerto pada 23 Oktober 2023. Nota putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak dengan didampingi dua anggota, Made Cintia Buana serta Jantiani Longli. 

AG mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Ia didampingi penasihat hukumnya Purnomo dan Rizkie Erviana. 

Tampang Melas 2 Tersangka Pemerkosa Gadis ABG di Bawean Gresik

Dalam putusannya Jenny menyatakan, AS terbukti melanggar pasal 76E junto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yakni, membujuk korban melakukan perbuatan cabul dengan dirinya. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan  pidana denda Rp 1 miliar, pabila tidak dibayar diganti denga 3 bulan kurungan," katanya saat membacakan nota putusan. 

4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi di Surabaya Ditahan

Putusan tersebut lebih dari rendah dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa menginginkan AS dihukum 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Atas putusan tersbut, baik penasihat hukum terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk upaya banding. 

Halaman Selanjutnya
img_title