Bandar Miras di Mojokerto Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Cabuli Bocah
Senin, 23 Oktober 2023 - 16:02 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
”Di hari itu juga, ayah dan kakak korban mengklarifikasi perbuatan cabul AG. Setelah korban pulang dengan kondisi nangis dan lapor ke ibunya. Terdakwa minta maaf tapi ditolak. Besoknya lapor ke polisi,” beber Puryadi.
Dalam sidang, dijelaskan jika korban kerap ke rumah warung milik terdakwa. Selain jaraknya terpisah tiga rumah, anak dari istri siri AG merupakan teman bermain korban yang masih seumuran.
”Terdakwa di sini tidak punya keluarga, sebatas kawin siri saja dengan istrinya yang sudah punya anak dua. Anaknya ada yang seumuran dengan korban,” pungkasnya.