Bandar Miras di Mojokerto Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Cabuli Bocah

Bandar Miras di Mojokerto Divonis 5 Tahun Penjara
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

"Masih pikir-pikir," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto. 

Guru Besar Universitas Airlangga Nilai RUU KUHAP Bisa Timbulkan Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

AG warga Kecamatan Jatirejo itu mencabuli bocah 5 tahun pada bulan Mei 2023 lalu. Saat itu, korban datang main ke warung milik AG. Karena korna merupakan anak tetangganya sendiri. Kemudian, AG memanggil korban dan menidurkan korban di warung tersebut. Di saat itulah AS mencabuli korban. 

Sebelumnya, penasihat hukum AG, Puryadi, menuturkan, AG mengaku dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya saat melakukan aksi bejatnya kala itu. 

Bejat, Oknum Guru Madrasah Ditangkap Usai Cabuli Muridnya Sebanyak Dua Kali

”Terdakwa melakukan perbuatan cabul dalam kondisi mabuk. Karena memalukan kalau memang orangnya waras,”  katanya, Senin, 11 September 2023. 

Ia tak menampik jika klienya menjual miras. Menurut Puryadi, ia  menjual miras secara diam-diam di warung milik istri sirinya. Sehingga para tetangga tak mengetahui jika terdakwa menjual minuman keras tersebut.

Raih Penghargaan dari MA, Motivasi PN Gresik Tingkatkan Layanan Hukum

”Terdakwa ini asal Sumatera, dia ke sini kawin siri dengan pemilik warung. Dia di warung itu jualan miras. Sama-sama buka warung, tapi orang tua korban itu tidak tahu,” ungkapnya. 

Menurutnya, AG langsung meminta maaf pada orang tua siswa TK A tersebut saat tersadar akan aksi bejatnya itu. Namun, permintaan maaf itu ditolak. Keluarga korban justru melaporkan aksi bejat terdakwa pada kepolisian.

Halaman Selanjutnya
img_title