Pelaku Dewasa Kasus Santri Tewas Saat Uji Kenaikan Tingkat di Mojokerto Diadili

Sidang perdana tewasnya MUA di PN Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Tiga pelaku dewasa dalam kasus tewasnya santri  berinisial MUA (17) di Mojokerto saat uji kenaikan tingkat silat mulai diadili. Ketiga pelaku didakwa dengan 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dua Penganiaya Santri Ponpes Kediri hingga Tewas Divonis 6,5 Tahun Penjara

Sidang perdana tewasnya MUA digelar di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.45  WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Husnul Khotimah. 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajarudin. Tiga pelaku yakni, Ifan Hariyanto (21) warga Kecamatan Bubutan, Surabaya, Ahmad Makynun Amyn Alkalaby (20) warga Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, dan Bagus Irja Musabil (19) warga Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. 

Sidang Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati

Dalam persidangan itu, awalnya tiga terdakwa tersebut tidak didampingi penasihat hukum. Kemudian, majelis hakim menunjuk advokat dari LBH Universitas Mayjen Sungkono , Yunus untuk mendapampingi mereka. 

"Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Fajarudin. 

Kemenag Ungkap 1.200 Pesantren di Jawa Timur Belum Kantongi Izin Operasional

Pasal 76C berbunyi 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.

Sedangkan pasal 80 ayat (3) mengatur sanksi pidana pelanggaran pasal 76C. Yaitu 'Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar'.

Halaman Selanjutnya
img_title