Pelaku Dewasa Kasus Santri Tewas Saat Uji Kenaikan Tingkat di Mojokerto Diadili
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Setelah membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. JPU menghadirkan 6 orang saksi yang terdiri 3 pelaku anak yang sudah divonis, ayah korban, dan 2 teman pondok korban.
Seperti diketahui, MUA yang berasal dari Karangpilang, Surabaya merupakan santri YPAY Al-Ikhlas, Kelurahan Miji, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Ia diduga dianiaya santri seniornya.
Peristiwa terjadi pada Senin, 26 Juni 2023 malam sekitar pukul 21.30 WIB saat korban mengikuti ujian silat di Ponpes Ismul Haq, Dusun Kowang, Desa Gebangsari, Jatirejo, Mojokerto.
Korban dipukuli para seniornya saat ujian silat tersebut. Perut korban diduga dipukul dengan tongkat kayu pramuka hingga tongkat tersebut patah. Selain itu, MUA juga diminta duel dengan temannya. Setelah duel itulah MUA tumbang yang berujung tewasnya nyawa sang santri junior.
Usai tumbangnya korban saat ujian silat tersebut, korban baru dibawa ke Puskesmas Dinoyo, Jatirejo pada Selasa, 27 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. Sayang, pada saat dibawa ke Puskesmas itu petugas medis menyatakan bahwa nyawa MUA sudah tidak tertolong.
Dalam kasus ini ada 3 pelaku anak. Mereka berinisial MN (17), siswa SMK warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, IS (17), santri Ponpes Ismul Haq asal Kecamatan Gondang, Mojokerto, serta EW (15), santri Ponpes Ismul Haq, warga Kecamatan Patrol, Indramayu.
Mereka telah divonis majelis hakim PN Mojokerto pada 3 Agustus 2023. Mereka dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.