Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Seperti Sinetron!

Suasana sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Pengakuan-pengakuan dari sejumlah saksi yang terdiri dari 12 anggota Brimob dianggap janggal. Hal itu mendapat tanggapan dari keluarga korban yang menyebutkan jika proses persidangan kasus perkara Tragedi Kanjuruhan itu penuh drama seperti sinetron.

Seorang Suami di Malang Paksa Istrinya Minum Cairan Pembersih Lantai hingga Tewas

Pasalnya, 12 anggota dari kesatuan Brimob Porong Sidoarjo, Brimob Madiun, serta Brimob Polres Malang memberikan bantahan terkait video penembakan gas air mata ke arah tribun penonton yang diputar di persidangan.

Mereka adalah Willy Adam Aldi, Satria Aji Lasmono, Marwan, Wahyu Ardi Laksono, M Izzudin Wildan, Yasfi Fuady, Teguh Febrianto, Cahyo Ari Abadi, Arif Trisno Adi Nugroho, Sanggar Prawito, M Choirul Ircham dan Fitra Nurkholis.

Nenek Penjual Rujak Gugat Pemkot Surabaya Soal IMB, Ini Tanggapan Wali Kota Eri Cahyadi

"Kayak sinetron, banyak kejadian yang tidak diungkapkan. Sakit hati ini kayak sandiwara," kata salah satu keluarga korban yakni, Juariyah (43 tahun), Kamis, 26 Januari 2023. 

Juariyah merupakan warga Muharto, Kota Malang yang mana sebagai ibu dari mendiang Sifwa Dinar Arta Mevia (17 tahun). Putrinya menjadi salah satu dari 135 korban meninggal dunia dalam tragedi Sabtu, 1 Oktober 2022 silam. 

Pelajar di Mojokerto Setubuhi Gadis yang Baru Kenal Medsos Divonis 2 Tahun Pidana Pembinaan

Juariyah datang dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya itu. Dia mengaku heran mengapa tidak ada yang mengakui aksi penembakan gas air mata ke arah tribun. Sementara bukti rekaman video yang beredar sudah cukup kuat membuktikan kebrutalan aparat di malam itu. 

"Gas air mata kan jelas ditembakan ke tribun ada (bukti rekaman video). Tapi tidak ada (yang mengakui) di persidangan," ujar Juariyah.  

Persidangan tersebut bernuansa drama tercium sejak terdapat penolakan oleh Forkopimda Kabupaten Malang untuk melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang. Tempat Kejadian Perkara di Malang, Justru persidangan dilakukan di Surabaya.

Tidak hanya itu, kelurga korban sempat dihalang-halangi masuk ke ruang persidangan. Belum lagi kehadiran Bonek Mania dan 1.600 personel keamanan yang menjaga membuat keluarga korban semakin merasa tertekan dalam menuntut keadilan bagi para korban.

"Ya sandiwara kejadian di Malang sidang di Surabaya. Pada akhirnya kami pun boleh masuk, tapi dihadang disuruh duduk dulu. Masuk ke tempat ruang sidang dihalang halangi, padahal sidang sudah dimulai," tutur Juariyah. 

Salah satu keluarga korban lainnya, yang merasa janggal adalah Andi Kurniawan. Dia sampai saat ini terus berjuang menuntut keadilan atas kematian adiknya yang bernama Mita Maulidia (26 tahun). Dia heran mengapa sidang digelar tertutup dan dilarang disiarkan langsung oleh media massa.  

"Kecewa lah. Kenapa sidang selama ini tertutup. Kita mau masuk dihadang dulu. Kenapa tidak terbuka, terdakwa tidak dihadirkan kenapa," kata Andi. 

Sidang perdana perkara Tragedi Kanjuruhan sudah digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 16 Januari 2023. Dalam surat dakwaan disebutkan, lima terdakwa perkara ini didakwa dengan Pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan nyawa orang terampas atau luka-luka. Ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Dihadirkan secara daring, kelima terdakwa yang diadili ialah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.