Terjerat Kasus Tambang Ilegal di Mojokerto, Dua Pria Ini Diadili
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Dua orang pria bernama Shodik (57) dan Samsul Huda yang terjerat kasus tambang ilegal di Mojokerto kini mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Ruang Sidang Cakra pada Rabu, 25 Oktober 2023. Mejelis hakim dipimpin Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dengan dua anggota, Fransiskus Wilfrirdus Mamo dan Jenny Tulak.
Shodik merupakan warga Dusun Sumberkenongo, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo. Sedangkan Samsul warga Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang. Keduanya mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto tanpa didampingi penasihat hukum.
Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin. Dalam dakwaanya, ia mendakwa Shodik dan Samsul dengan pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Ancaman hukumannya 6 tahun," kata Fajar kepada Viva Jatim usai sidang.
Keduanya mengerjakan proyek tambang galian C berupa tanah urug tanpa izin itu di wilayah Dusun Ponggok, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang Mojokerto. Dalam proyek ini, lanjut Fajar, Shodik berperan sebagi pemilik modal. Sementara, Samsul berperan menyewa alat berat berupa Backhoe untuk penggalian. Mereka mulai beoperasi pada bulan April 2023.
"Setiap hari rata-rata dapat 27 rit dan dijual Rp 150 ribu per rit. Sewa alatnya Rp 150 per jam," ujarnya.