Iming-iming Rp2 Ribu, Kakek 75 Tahun Perkosa Anak Tetangga yang Difabel di Gresik
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim – Seorang pria tua berinisial S di Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, tega memperkosa perempuan berkebutuhan khusus atau difabel, NAS (20), yang tak lain anak tetangga S. Kini kakek 75 tahun itu ditahan di Polres Gresik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni Aziz menjelaskan, kasus tersebut diungkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada Kamis, 30 Oktober 2025. “Pelaku merupakan tetangga korban," ujarnya di Markas Polres Gresik, Selasa, 18 November 2025.
Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban bermain ke rumah tersangka. Kondisi rumah sepi. Hanya ada tersangka dan korban. Ketika korban masuk, tersangka lalu menutup pintu rumahnya rapat-rapat.
"Korban ini sering bermain ke rumah pelaku. Saat korban bermain ke rumah pelaku, dengan cepat pelaku S ini langsung menutup pintu rumahnya. Pelaku memanfaatkan kondisi korban sebagai Anak Berkebutuhan Khusus yang tidak mampu melawan dan tidak memahami situasi,” kata Abid.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Nah, saat di dalam rumah itulah tersangka memerkosa korban. Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah ibu korban mencari putrinya itu. Ibu korban curiga karena korban keluar dari dalam rumah tersangka yang tertutup.
Sesampai di rumah, korban ditanya ibunya. Saat itulah korban mengaku telah dicabuli tersangka. Tak terima, ibu korban lalu melaporkan tersangka ke polisi. Tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik lalu menangkap tersangka pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi Ujungpangkah.
Dari hasil penyidikan terungkap, tersangka kerap menggiring korban agar bermain ke rumahnya dengan iming-iming duit Rp2 ribu. Korban yang difabel menurut saja karena memang memiliki keterbatasan mental. Abid mengaku masih mendalami apakah perbuatan tersangka terhadap korban lebih dari satu kali.