Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Direktur PT Temprina Terus Didalami
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun tanggaran 2022 senilai Rp 324 miliar terus didalami. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada enam tersangka yang sudah ditetapkan di antaranya direktur PT Temprina, LH dan LA, sebagai direktur PT Dinamika Indo Media.
"Apakah akan ada penambahan tersangka? Tim penyidik masih terus bekerja," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 20 November 2025.
Ugik menjelaskan empat tersangka sudah masuk ke tahap dua dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Ugik, penyidik akan terus memantau bagaimana jalannya persidangan untuk menentukan langkah ke depannya. Termasuk mempelajari apakah ada keterlibatan Dirut PT Temprina.
"Kalau dilihat secara AD/RT memang melekat antar direksi. Namun kita harus melihat tiap kasus yang ditangani juga, kalau memang dia tidak mengetahui dan tidak menikmati hasil, ya tidak wajar kalau kita tetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya, kalau memang yang bersangkutan mengetahui dan ikut menikmati hasil ya tentu penyidik akan menindaklanjuti dan tentunya berpegang pada alat bukti dan juga mens rea dari masing-masing pihak," jelasnya jaksa yang pernah bertugas di Kejari Tanjung Perak Surabaya ini.
Lebih lanjut, Ugik menjelaskan bahwa dalam kasus ini terjadi pengaturan dalam proses permainan pengadaan. Mulai dari siapa pemenangnya hingga merek sudah diatur sejak awal.
Ia mengungkapkan alat bukti yang dijadikan dasar penyidik dalam mencaei tersangka untuk sementara ini ada pada LH. Meski demikian, tak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Penyidik tidak gegabah. Selama ada alat bukti maka akan ada tersangka lain," katanya.
Ugik mengatakan penyidik sudah memeriksa beberapa pihak terkait kasus ini, termasuk Dirut PT Temprina. Hasilnya hanya penyidik yang mengetahuinya.
Tersangka LH dan LA bersama empat tersangka AS, A, S, dan MJ, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,27 miliar.
Kuasa hukum PT Temprina, Andi Syarif sebelumnya membenarkan penetapan tersangka LH. Namun ia meminta semua harus berpegang kepasa asas praduga tak bersalah. Ia mengatakan semuanya akan diuji di pengadilan apakah LH bersalah atau tidak dengan alat bukti sah yang dihadirkan.