Dendam soal Padepokan Ilmu Kejawen, Wartawan Diracun di Pasuruan
- Humas Polres Pasuruan.
Jatim – Seorang wartawan media lokal bernama M Sukron Adim, warga Bangil, Kota Pasuruan, menjadi korban percobaan pembunuhan dengan cara diracun oleh RWP (41 tahun), warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan. RWP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Resor Pasuruan.
Kepala Polres Pasuruan Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Pratama menjelaskan, kasus tersebut bermula dari kesepakatan antara korban dengan tersangka terkait pengurusan izin legalitas padepokan yang dikelola tersangka, Padepokan Ilmu Kejawen.
Di padepokan itu, tersangka berperan sebagai pembina. Untuk kepentingan itu, tersangka sudah memberikan duit Rp15 juta kepada korban. “Namun sampai sekarang [izin legalitas padepokan milik tersangka yang dijanjikan korban] belum tuntas,” kata Bayu di Markas Polres Pasuruan, Senin, 12 September 2022.
Uang sebesar itu dikumpulkan tersangka dari meminjam dari anggota Padepokan Ilmu Kejaweng. Karena izin legalitas tak kunjung kelar dan malu sering ditagih utang sama anggota padepokan, tersangka pun emosi dan dendam ke korban. “Tersangka kemudian memutuskan untuk meracuni Adim (korban),” tandas Bayu.
Tersangka kemudian merancang upaya pembunuhannya itu dengan cara membungkus paket sembako dan minuman yang ditujukan kepada korban. Agar korban tak curiga, paket tersebut diberi tulisan ‘Pers’. Tersangka mengirimkan paket tersebut melalui ojek online yang diorder secara offline.
Begitu diterima, korban kemudian meminum minuman kiriman tersangka yang sudah tercampur kandungan racun. Akibatnya, korban kejang-kejang dan tak sadarkan diri hingga harus dirawat di rumah sakit beberapa hari. Berdasarkan hasil Labfor Polda Jatim, diketahui zat yang digunakan tersangka meracuni korban ialah racun tikus.