Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Gresik, Nilainya Rp9,630 Miliar

Pemusnahan rokok dan minuman alkohol ilegal di Gresik.
Sumber :
  • Humas Pemkab Gresik

Gresik, VIVA Jatim – Pemusnahan barang bukti berupa 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dilakukan melalui Sosialisasi Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2025 yang berlangsung di halaman Kantor Pemkab Gresik, Selasa, 9 Desember 2025.

img_title Pelabuhan Memiliki Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Pangan

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan jumlah ini merupakan hasil operasi kolaboratif Satpol PP Gresik, Bea Cukai Gresik, serta berbagai unsur penegak hukum. Lewat kegiatan ini, total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp9.630.179.900.

Pemusnahan ini tidak hanya menjadi tindakan penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang taat ketentuan. Peredaran rokok ilegal merusak struktur penerimaan negara dan menghambat manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali kepada masyarakat.

img_title Polres Gresik-Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

“Pemusnahan barang bukti rokok ilehal sebanyak 9.863.502 batang dan juga 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwasanya yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Maka kami dukung terus penegakan hukum ini, mudah mudahan Gresik menjadi bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujarnya.

Bupati Yani kembali mengajak masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan peredaran rokok ilegal, karena keberhasilan penegakan aturan tidak hanya bertumpu pada operasi aparat, tetapi juga kesadaran kolektif. 

img_title Raih Adiwiyata Mandiri, Menteri Jumhur Nilai SMAN 1 Gresik Layak Jadi Teladan Nasional

"Sinergi lintas lembaga serta dukungan warga dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku usaha ilegal dan memastikan penerimaan negara dari sektor cukai kembali hadir dalam bentuk layanan publik yang lebih baik," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur, Untung Basuki, menyampaikan bahwa pembatasan konsumsi dan peredaran rokok ilegal bukan sekadar urusan fiskal, tetapi juga terkait dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan sosial. Karena itu, instrumen cukai harus dipastikan berjalan sebagaimana mestinya.

“Setiap batang rokok ilegal bukan hanya merusak pasar, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara,” tegasnya.

Data menunjukkan, sepanjang 2025 Satpol PP Kabupaten Gresik telah berhasil mengamankam 2,8 juta batang rokok ilegal hasil operasi bersama Bea Cukai. Disamping itu, sebanyak 7 juta batang rokok ilegal juga berhasil diamankan hasil penindakan bersama Bea Cukai Gresik.

Halaman Selanjutnya
img_title