Edarkan Sabu di Bawean, FA dan BU Ditangkap Satreskoba Polres Gresik
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim – Dua kasus narkoba di Kecamatan Sangkapura, Bawean diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik dalam satu hari. Dua tersangka berinisial FA (58) dan BU (48) diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu.
Kasat resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengatakan ada dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik yang diungkap pada Sabtu, 13 Desember 2025 kemarin.
"Kasus pertama diungkap sekitar pukul 07.45 WIB di pinggir jalan Dusun Timurrujing, Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura. Petugas gabungan Polsek Sangkapura dan Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan tersangka FA," ujarnya, Kamis, 18 Desember 2025.
Dari tangan tersangka FA lanjut AKP Yani, menyita dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,597 gram dan 0,628 gram. Juga diamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Tak berselang lama, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kembali mengungkap kasus serupa di Pelabuhan Sangkapura, Desa Sungaiteluk, Kecamatan Sangkapura. Tersangka kedua adalah BU, diamankan dengan barang bukti tiga plastik klip berisi sabu seberat 0,061 gram, 0,064 gram dan 0,082 gram serta satu unit handphone.
"Bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat aktif dalam peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Bawean. Kedua tersangka kami amankan saat menguasai narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan dalam menjual dan menjadi perantara jual beli narkoba,” terangnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Gresik dalam menekan peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan. Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, termasuk di Bawean.
Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," ungkap AKP Ahmad Yani.