Dinilai Cacat Hukum, Samanhudi Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangkanya
- Madchan Jazuli/ Jatim Viva
Jatim –Rekaman dan transkrip wawancara dengan kuasa hukum Samanhudi mantan Wali Kota Blitar tersangka kasus perampokan diajukan oleh kuasa hukumnya, Hendi Priono. Ia mendatangi Pengadilan Negeri Blitar, Senin, 30 Januari 2023.
Ia mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya tersebut. Diketahui, Samanhudi kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.
“Sebagai respon penetapan tersangka klien kami Bapak Samanhudi Anwar hari ini kami tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau. Adapun yang menjadi materi praperadilan ini,” Kata Priono.
Hendi Priyono melanjutkan bahwa penetapan status tersangka itu tidak sesuai, karena penyidik Polda Jatim tidak memenuhi dua alat bukti.
“Bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi di situ tersirat atau tergambar bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan terhadap seseorang,” jelasnya.
Menurutnya, Bapak Samanhudi belum pernah mendapat panggilan ataupun diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. karenanya, penetapan tersangka ini lebih dahulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Beliau ini yang menjadi alasan kami terkait dengan penetapan tersangka ini,” lanjutnya.