Dinilai Cacat Hukum, Samanhudi Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangkanya

Hendi Priono Kuasa Hukum Samanhudi
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Jatim Viva

Jatim –Rekaman dan transkrip wawancara dengan kuasa hukum Samanhudi mantan Wali Kota Blitar tersangka kasus perampokan diajukan oleh kuasa hukumnya, Hendi Priono. Ia mendatangi Pengadilan Negeri Blitar, Senin, 30 Januari 2023.

Gus Lilur kepada Polisi: Jangan Istimewakan, Firli Bahuri Harus Segera Ditahan

Ia  mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya tersebut. Diketahui, Samanhudi kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. 

“Sebagai respon penetapan tersangka klien kami Bapak Samanhudi Anwar hari ini kami tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau. Adapun yang menjadi materi praperadilan ini,” Kata Priono.

Tok! Hakim PN Mojokerto Gugurkan Praperadilan Tersangka Pengeroyokan Pesilat

Hendi Priyono melanjutkan bahwa penetapan status tersangka itu tidak sesuai, karena penyidik Polda Jatim tidak memenuhi dua alat bukti. 

“Bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi di situ tersirat atau tergambar bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan terhadap seseorang,” jelasnya.

Gedung Wismilak Disita, Manajemen Praperadilankan Polda Jatim

Menurutnya, Bapak Samanhudi belum pernah mendapat panggilan ataupun diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. karenanya, penetapan tersangka ini lebih dahulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. 

“Beliau ini yang menjadi alasan kami terkait dengan penetapan tersangka ini,” lanjutnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title