Dinilai Cacat Hukum, Samanhudi Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangkanya

Hendi Priono Kuasa Hukum Samanhudi
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Jatim Viva

Pihaknya mengatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda membuka peluang  untuk melakukan praperadilan.

24 Hari Lamanya, Komplotan Pencuri di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Akhirnya Berhasil Ditangkap

“Ya itu tadi, mahkamah konstitusi itu mensyaratkan dua, ada 2 alat bukti yang cukup. Dan yang kedua itu disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Ketika Pak Samanhudi itu ditangkap posisi beliau sudah tersangka. Padahal beliau belum pernah mendapat panggilan belum pernah diperiksa sebagai saksi,” tegasnya.

Ketika ditanya soal keterlibatannya menjadi dalang dan otak dari aksi itu, pihaknya berdalih bahwa untuk bertanya kepada pihak yang lebih berkompeten.

13 Hari Berlalu Kasus Pencurian Belum Terungkap, Santoso: Kita Tunggu Hasilnya Polda

‘Kalau itu sebenarnya yang lebih berkompeten yang menjawab adalah Mas Joko Trisno karena kami tim kuasa hukum dalam praperadilan,” pungkasnya.