Dinilai Cacat Hukum, Samanhudi Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangkanya

Hendi Priono Kuasa Hukum Samanhudi
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Jatim Viva

Jatim –Rekaman dan transkrip wawancara dengan kuasa hukum Samanhudi mantan Wali Kota Blitar tersangka kasus perampokan diajukan oleh kuasa hukumnya, Hendi Priono. Ia mendatangi Pengadilan Negeri Blitar, Senin, 30 Januari 2023.

Tok! Hakim PN Mojokerto Gugurkan Praperadilan Tersangka Pengeroyokan Pesilat

Ia  mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya tersebut. Diketahui, Samanhudi kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. 

“Sebagai respon penetapan tersangka klien kami Bapak Samanhudi Anwar hari ini kami tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau. Adapun yang menjadi materi praperadilan ini,” Kata Priono.

Gedung Wismilak Disita, Manajemen Praperadilankan Polda Jatim

Hendi Priyono melanjutkan bahwa penetapan status tersangka itu tidak sesuai, karena penyidik Polda Jatim tidak memenuhi dua alat bukti. 

“Bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi di situ tersirat atau tergambar bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan terhadap seseorang,” jelasnya.

Alasan Perampokan Walikota Blitar: Samanhudi Dendam Dilaporkan ke KPK

Menurutnya, Bapak Samanhudi belum pernah mendapat panggilan ataupun diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. karenanya, penetapan tersangka ini lebih dahulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. 

“Beliau ini yang menjadi alasan kami terkait dengan penetapan tersangka ini,” lanjutnya. 

Pihaknya mengatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda membuka peluang  untuk melakukan praperadilan.

“Ya itu tadi, mahkamah konstitusi itu mensyaratkan dua, ada 2 alat bukti yang cukup. Dan yang kedua itu disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Ketika Pak Samanhudi itu ditangkap posisi beliau sudah tersangka. Padahal beliau belum pernah mendapat panggilan belum pernah diperiksa sebagai saksi,” tegasnya.

Ketika ditanya soal keterlibatannya menjadi dalang dan otak dari aksi itu, pihaknya berdalih bahwa untuk bertanya kepada pihak yang lebih berkompeten.

‘Kalau itu sebenarnya yang lebih berkompeten yang menjawab adalah Mas Joko Trisno karena kami tim kuasa hukum dalam praperadilan,” pungkasnya.