Tekan Angka Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar
- KAI Daop 7
Kediri, VIVA Jatim-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 melakukan penutupan perlintasan sebidang liar untuk mengurangi angka kecelakaan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menerangkan selama tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah merealisasikan penutupan 15 titik perlintasan liar. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk konkret peningkatan standar keselamatan transportasi perkeretaapian.
"Tindakan ini sebagai upaya preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat, dan menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api," ujar Tohari dalam keterangannya, Senin, 12 Januari 2026.
Ia mengatakan langkah strategis ini sekaligus bagian dari program normalisasi jalur yang secara konsisten dilakukan KAI. Tujuannya guna menekan risiko kecelakaan di perlintasan tidak resmi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan dan operasional kereta api.
Masuk awal tahun 2026, aksi konkret kembali dilakukan melalui kolaborasi Tim PAM dan Resort JR 7.3 Kertosono dengan menutup perlintasan liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono – Sembung. Tepat masuk wilayah Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Perlintasan Liar Berisiko Tinggi.
Tohari menerangkan keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, terutama di tengah meningkatnya frekuensi dan intensitas perjalanan kereta api. Oleh karena itu, penutupan perlintasan liar menjadi langkah mutlak demi mencegah potensi kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang mengamanatkan bahwa demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup.
Tohari membeberkan data Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 7 Madiun tercatat terdapat 216 titik perlintasan sebidang, dengan rincian sebagai berikut, 185 titik perlintasan teregister dijaga.
Kemudian, ada 27 titik perlintasan teregister tidak dijaga, 1 titik perlintasan tidak teregister (liar) dijaga. Serta 3 titik perlintasan tidak teregister (liar) tidak dijaga.
KAI Daop 7 Madiun mengaku bahwa upaya penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi besar peningkatan keselamatan transportasi nasional.
"Kami mengimbau masyarakat supaya selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan, serta senantiasa disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama," tandasnya.