Ferdy Sambo akan Divonis Dua Pekan Mendatang

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • Zendy/Viva

Jatim – Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, akan divonis pada tanggal 13 Februari, yakni dua pekan mendatang setelah pembacaan tanggapan replik jaksa penuntut umum (JPU) atau duplik hari ini, Selasa 31 Januari 2023.

Pelajar di Mojokerto Sebar Video Intim Mantan Pacar Dituntut 2 Tahun Pembinaan

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso. Artinya sidang terhadap otak dari pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal berakhir dua pekan mendatang.

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik penuntut umum. Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," ujar Wahyu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.

Pelaku Penipuan Arisan Fiktif di Mojokerto Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Ferdy Sambo sebelumnya sudah pasrah dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Kemudian kepasarahannya Sambo berlanjut sampai saat ini hingga Sambo pun menamai nota pembelaannya atau pledoi dengan 'Pembelaan yang Sia-sia'.

Ayah Kandung Hamili Putrinya Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

"Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-Sia'. Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak," ujar Sambo di PN Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.

Tak hanya itu, adanya framing opini masyarakat dan tekanan dari publik di luar persidangan, lanjut Sambo, telah mempengaruhi persepsi publik. Bahkan mungkin memengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak. 

"Termasuk juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi. Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita," bebernya.