Pelempar Batu Bus Trans Jatim di Gresik Tertangkap, Pelaku Seorang PNS

Pelaku Pelemparan Bus Trans Jatim
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim-Insiden pelemparan batu terhadap armada Bus Trans Jatim di Jalan Raya Daendels, Kecamatan Manyar, Gresik, memicu kepanikan penumpang dan mengancam keselamatan pengguna transportasi umum. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB pagi.

img_title Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu di Menganti, 5 Tersangka Ditahan

Bus Trans Jatim yang saat itu tengah melintas dari arah berlawanan dilempari batu oleh seorang pengendara sepeda motor. Akibatnya, kaca bus pecah dan membuat penumpang di dalam kendaraan panik, meski tidak dilaporkan adanya korban jiwa.

Pelaku diketahui berinisial SD (50), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Gresik. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi tersebut dipicu emosi sesaat setelah pelaku merasa jalurnya terambil oleh bus yang sedang menyalip kendaraan lain.

img_title Truk Tangki Bermuatan Bahan Baku Sabun Terguling di Gresik Bikin Tiga Pengendara Luka

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, pelaku diketahui telah membawa batu sejak berangkat dari rumah. Dalam kondisi emosi, batu tersebut kemudian dilemparkan ke arah bus yang sedang melaju.

“Akibat lemparan tersebut, kaca bus mengalami kerusakan dan membahayakan keselamatan penumpang. Ini bukan sekadar perusakan, tetapi berpotensi menimbulkan korban,” ujar AKP Arya.

img_title Stok BBM Gresik Dipastikan Aman, Kapolres Imbau Warga tak Panik soal Pertalite

Polisi bergerak cepat menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta kamera internal bus. Dari hasil analisis tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sepeda motor Honda Stylo bernomor polisi W-3662-FQ.

Kurang dari 12 jam setelah kejadian, pelaku diamankan di tempat kerjanya pada Jumat, 16 Januari 2026. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, helm, jaket, dan batu yang digunakan saat aksi pelemparan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan barang yang membahayakan keselamatan umum.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengingatkan masyarakat agar tidak meluapkan emosi di jalan raya, terlebih dengan tindakan yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.

“Transportasi umum membawa banyak penumpang. Tindakan anarkis di jalan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan orang banyak,” tegasnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gresik guna proses hukum lebih lanjut.