10 Ternak Mati Akibat PMK Diusulkan Ganti Rugi
- Madchan Jazuli/ Jatim Viva
Jatim –Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan mengganti hewan ternak yang mati akibat PMK beberapa waktu lalu. Hewan ternak ini akan diusulkan ganti rugi. Ada sebanyak 10 hewan ternak yang akan mendapat ganti rugi dari pemerintah.
"Usulan terbilang minim, pasalnya hanya 10 hewan ternak yang menenuhi kriteria. Pemilik ternak akan mendapat Rp 10 juta untuk sapi dan Rp 2,5 juta untuk kambing. Kita akan pantau terus perkembangannya, diprakirakan ganti rugi awal tahun ini," beber Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan (Keswan), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan), drh Tutus Sumaryani, Rabu 1 Februari 2023.
Menurutnya, kasus PMK di Kabupaten Tulungagung saat ini sudah dapat dikendalikan. Karena sesuai laporan terakhir, PMK terjadi pada bulan November 2022 lalu. Pasca kasus itu sudah tidak ada laporan adanya kasus PMK yang terjadi.
Pihaknya masih melakukan langkah pencegahan dengan melakukan pengambilan sample terhadap ternak-ternak di Tulungagung. Sesuai hasil sampling bisa dilihat apakah sudah tidak ada lagi temuan kasus PMK.
"Bisa dikatakan, di Kabupaten Tulungagung sudah zero case PMK," ujarnya.
drh Tutus menjelaskan, meski di Kota Marmer ini masuk zero case, langkah pencegahan masih dilakukan. Sebab, ada laporan beberapa wilayah di Jawa Timur yang kasus PMK kembali mencuat.
Melihat perkembangan itu, Disnakeswan masih terus rutin melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak di Kabupaten Tulungagung. Sesuai data miliknya, sejauh ini capaian vaksinasi sudah mencapai sekitar 204.300 ekor hewan ternak. Bahkan saat ini juga vaksin booster untuk hewan ternak masih terus disuntikkan.